Rabu, 11 November 2015

EKONOMI KOPERASI BAB 2

BAB 2

PENGERTIAN PRINSIP- PRINSIP KOPERASI
 ü  Pengertian koperasi

      Pengertian koperasi menurut undang – undang nomor 25 tahun 1992 ialah
      Bidang usaha yg beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas kekeluargaan.

      Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul betul mengabdi kepada kepentingan peri kemanusiaan semata mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasrkan pada rasa persamaan derajat dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah de,okrasi ekonomi social. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota memalui musyawarah dan rapat anggota.
      Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta.

      ü  Beberapa definisi koperasi yg di dapatkan dari beberapa sumber, yaitu sebagai berikut  

         a.  Definisi Koperasi menurut ILO
             Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

1.       Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2.       Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.       Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b.       Definisi Koperasi menurut Chaniago 

Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

c.        Definisi Koperasi menurut Dooren
                Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.            Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan          orang- orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

d.       Definisi Koperasi menurut Hatta
         Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Menurut hatta untuk disebut koperasi sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas- asas tersebut adalah:
         1.       Tidak boleh di jual dan di kedalikan barang-barang palsu
         2.       Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
         3.       Ukuran harus benar dan di jamin
         4.       Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli              diluar kemampuannya.

e.       Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

f.         Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

ü  TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
      Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
     “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut  membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang        maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

      Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
      Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:

1.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada                   khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan     sosialnya.
2.       Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan                       masyarakat.
3.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian       nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
4.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang                      merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

ü  PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
     a.        Prinsip Koperasi menurut Munker Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi              yakni sebagai berikut :

1.       Keanggotaan bersifat sukarela
2.       Keanggotaan terbuka
3.       Pengembangan anggota
4.       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.       Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.       Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.       Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.       Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.       Perkumpulan dengan sukarela
10.    Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.    Pendidikan anggota

      b.      Prinsip Koperasi menurut Rochdale
   Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan                      menjadi       acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
         Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :

      1.       Pengawasan secara demokratis
      2.       Keanggotaan yang terbuka
3.       Bunga atas modal dibatasi
4.       Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.       Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.       Netral terhadap politik dan agama

c.        Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :

1.       Swadaya
2.       Daerah kerja terbatas
3.       SHU untuk cadangan
4.       Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.       Usaha hanya kepada anggota
7.       Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

d.       Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.:

1.       Swadaya
2.       Daerah kerja tak terbatas
3.       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.       Tanggung jawab anggota terbatas
5.       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

e.       Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :

1.       Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.       Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.       Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.       SHU dibagi 3 :
5.       Sebagian untuk cadangan
6.       Sebagian untuk masyarakat
7.       Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.       Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus 
9.       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,         nasional, maupun internasional.

f.         Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 Prinsip Koperasi                      Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :

1.       Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam         koperasi.
3.       Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.       Adanya pembatasan bunga atas modal
5.       Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.       Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.       Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada       diri sendiri.

g.        Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 Prinsip Koperasi Indonesia      Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :

1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.       Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.       Kemandirian
6.       Pendidikan perkoperasian
7.       Kerja sama antar koperasi


SUMBER :
Continue reading EKONOMI KOPERASI BAB 2

Jumat, 02 Oktober 2015

EKONOMI KOPERASI BAB 1

BAB 1
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
Ø  Konsep Koperasi

ü  KONSEP KOPERASI BARAT
            Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.
ü  KONSEP KOPERASI SOSIALIS
            Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

ü  KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

ü  Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Ø  LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian bentuk kapitalistis. Koperasi yang lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”
                                                                               


ü  KETERKAITAN IDEOLOGI, SISTEM PEREKONOMIAN DAN ALIRAN KOPERASI
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

ü  ALIRAN KOPERASI
Aliran Koperasi Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :

1.       Aliran Yardstick
 Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah sistem kapitalisme.
2.       Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3.       Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
 Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat

Ø  SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

ü  SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
a.        1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
b.       1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
c.        1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
d.       1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
e.       1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Ø  SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
a.        1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
b.       1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
c.        12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
d.       1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
e.       1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
f.         1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
g.        1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
h.        Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

               
SUMBER :


Continue reading EKONOMI KOPERASI BAB 1