BAB 2
PENGERTIAN PRINSIP- PRINSIP KOPERASI
Pengertian koperasi menurut undang – undang nomor 25
tahun 1992 ialah
Bidang usaha yg beranggotakan orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan
modal. Koperasi harus betul betul mengabdi kepada kepentingan peri kemanusiaan
semata mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasrkan pada
rasa persamaan derajat dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah
de,okrasi ekonomi social. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus
maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota
memalui musyawarah dan rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan
usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti
perusahaan swasta.
ü Beberapa definisi koperasi yg di dapatkan dari beberapa
sumber, yaitu sebagai berikut
a. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
1. Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
2. Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
6. Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
b. Definisi Koperasi menurut
Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian
Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi
yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana
koperasi tidak hanya kumpulan orang- orang melainkan juga kumpulan badan-badan
hukum.
d. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Menurut hatta untuk disebut koperasi sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas- asas tersebut adalah:
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Menurut hatta untuk disebut koperasi sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas- asas tersebut adalah:
1. Tidak boleh di jual dan di kedalikan
barang-barang palsu
2. Harga barang harus sama dengan harga
pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan di jamin
4. Jual beli dengan tunai. Kredit
dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
e. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong
– menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
f. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas
azas kekeluargaan.
ü TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun
1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba
yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No.
25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
1. Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
ü PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
a. Prinsip Koperasi menurut Munker Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni
sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
b. Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di
Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama
c. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari
Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
d. Prinsip Koperasi menurut Herman
Schulze Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883)
adalah sebagai berikut.:
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
e. Prinsip Koperasi menurut ICA (
International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi
gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966
merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar
satu orang satu suara
3. Modal menerima bunga yang terbatas,
itupun bila ada
4. SHU dibagi 3 :
5. Sebagian untuk cadangan
6. Sebagian untuk masyarakat
7. Sebagian untuk dibagikan kembali
kepada anggota sesuai jasanya
8. Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus-menerus
9. Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
f. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No. 12 tahun 1967 Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
adalah sebagai berikut :
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
7. Swadaya, swakarya, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
g. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No.25 tahun 1992 Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa masing-masing
4. Pemberian batas jas yang terbatas
terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar