Menkeu Bekukan Izin Pengaudit ES
JAKARTA - Menteri Keuangan membekukan izin Akuntan Publik Drs OPA
karena yang bersangkutan telah melanggar Standar Auditing (SA)-Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Menurut siaran pers dari Depkeu, Sabtu (24\/5\/2008), pelanggaran itu dilakukan oleh Oman Pieters saat melakukan audit Laporan Keuangan PT ES Indonesia untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Maret 2007.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KM.1/2008 tanggal 29 April 2008 dan berlaku selama 9 bulan sejak tanggal ditetapkannya keputusan dimaksud," ujar Kepala Biro Depkeu SS, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (24/5/2008).
Menurut siaran pers dari Depkeu, Sabtu (24\/5\/2008), pelanggaran itu dilakukan oleh Oman Pieters saat melakukan audit Laporan Keuangan PT ES Indonesia untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Maret 2007.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KM.1/2008 tanggal 29 April 2008 dan berlaku selama 9 bulan sejak tanggal ditetapkannya keputusan dimaksud," ujar Kepala Biro Depkeu SS, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (24/5/2008).
Selama masa pembekuan izin,
Drs OPA juga dilarang menjajakan jasa akuntan. Meliputi jasa atestasi yang
termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan
keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan
proforma.
"Seusai Pasal 2
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan
Publik," kata Samsuar.
Selain itu, yang
bersangkutan dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan
dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi
sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Drs. O juga dilarang
menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor
Akuntan Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL),
dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
(qom/qom)
(qom/qom)
Analisis kasus :
Dari kasus
diatas Drs OPA telah melakukan
pelanggaran Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Dan dari kasus tersebut Drs Oman Pieters Arifin telah melakukan penyimpangan
profesinya sebagai akuntan publik. Dalam kasus ini Drs Oman Pieters Arifin
telah melanggar berupa standar auditing yang terdiri dari:
1. Standar Umum
a. Audit harus dilaksanakan oleh
seorang atau yang memiliki keahlian dan
pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
b. Dalam semua hal yang berhubungan
dengan perikatan, idenpendensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh
auditor.
c. Dalam pelaksanaan audit dan
penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya
dengan cermat dan seksama.
2. Standar
Pekerjaan Lapangan
a.
Pekerjaan harus direncanakan
sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b.
Pemahaman memadai atas pengendalian
intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan
lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c.
Bukti Audit kompeten yang cukup
harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan
konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keungan
yang diaudit.
3. Standar pelaporan
a.
Laporan Auditor
harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
b.
Laporan auditor
harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan
prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
c.
Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor.
d.
Laporan auditor
harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor
SUMBER:
Note: nama dan tempat disamarkan