Ø Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan
antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam
tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum
privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common
law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
Sebagian besar sistem
yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental,
khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum
perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang
berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya
berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda
atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W.
Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan
Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia
sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok
Agraria No.5 Tahun 1960.
Salah satu bidang
hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan
hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau
hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal
yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan
pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi
atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata men gatur
hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya
kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda,
kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem
hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga
mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu
sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara
persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya
Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem
hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan
pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa
penjajahan.
Bahkan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak
lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal
dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan
wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang
saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum
perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis
dengan beberapa penyesuaian.
Adapun kriteria hukum
perdata yang dikatakan nasional yaitu :
1.
Berasal dari hukum
perdata Indonesia
2.
Berdasarkan sistem
nilai budaya
3.
Produk hukum
pembentukan Undang-undang Indonesia
4.
Berlaku untuk semua
warga negara Indonesia
5.
Berlaku untuk seluruh
wilayah Indonesia
Ø
Sejarah
Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia
tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa berlaku
Hukum Perdata Romawi, disamping adanya hukum tertilis dan hukum kebiasaan
setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli di
negara-negara di Eropa. Oleh karena itu keadaan hukum di Eropa kacau balau,
dimana setiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri juga
peraturan itu berbeda-beda.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bernama Code Civil de Francais yang
juga dapat disebut Code Napoleon, karena Code Civil des
Francais ini merupakan sebagaian dari Code Napoleon. Sebagai petunjuk
penyusunan Code Civilini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara
lain Dumoulin, Domat dan Pothies. Disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi
Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononiek.
Mengenai peraturan hukum yang belum ada di jaman Romawi antara lain masalah
wessel, asuransi, dan badan-badan hukum, pada jaman Aufklarung (sekitar abad
pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan
nama Code de Commerce.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk
Napoleon menetapkan Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk
Holland (isinya mirip dengan Code Civil ded Francais atau Code
Napoleon) untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Netherland). Pada
1811, saat berakhirnya penjajahan dan Netherland disatukan dengan Prancis, Code
Civil des Francais atau Code Napoleon tetap berlaku di Belanda.
Setalah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Prancis, Belanda mulai
memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari hukum perdatanya. Pada 5 Juli 1830,
kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek
Van Koophandle (WVK) yang isi dan bentuknya sebagian besar sama
dengan Code Civil des Frances dan Code de Commerce.
Pada tahun 1948, kedua undang-undang produk Netherland ini diberlakukan di
Indonesia berdasarkan Azas Koncordantie (Azas Politik Hukum). Saat ini kita
mengenal Burgerlijk Wetboek (BW) dengan nama KUH Sipil (KUHP), sedangkan untuk
Wetboek Van Koophandle (WVK) kita mengenalnya dengan nama KUH Dagang.
Ø Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di
Indonesia
1.
Pengertian
Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan
antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata mempunyai arti yang luas,
yakni meliputi semua Hukum Privat Materiil, dan dapat dikatakan sebagai lawan
dari Hukum Pidana.
Hukum Privat Materiil (Hukum Perdata Materiil) adalah hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan
kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Di dalamnya terkandung
hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam
hubungan terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formiil yang lebih
dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) yang artinya hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan
pengadilan perdata.
2.
Keadaan
Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata di Indonesia ini masih bersifat majemuk (masih
beraneka warna atau ragam). Penyebab keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.
Faktor
Ethnis yang disebabkan
karena adanya keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia (karena negara
Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa)
2.
Faktor
Hostia Yuridis dapat kita lihat
pada pasal 163 I.S. dan pasal 131 I.S. Pada pasal 163 I.S. membagi penduduk
menjadi 3 golongan yaitu :
3.
Golongan Eropa dan
yang dipersamakan
4.
Golongan Bumi Putera
(pribumi) dan yang dipersamakan
5.
Golongan Timur Asing
(bangsa Cina, India, Arab)
Sedangkan
pada pasal 131 I.S. mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing
golongan yang tersebut dalam 163 I.S. diatas. Adapun hukum yang diberlakukan
bagi masing-masing golongan yaitu :
§
Bagi golongan Eroa dan
yang dipersamakan, berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang
diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di Belanda berdasarkan Azas
Konkordansi
§
Bagi golongan Bumi
Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan, berlaku Hukum Adat mereka yaitu
hukum yang sejak dahulu kala berlaku di rakyat. Dimana sebagian besar dari
Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan
rakyat.
§
Bagi golongan Timur
Asing (bangsa Cina, India, Arab), berlaku hukum masing-masing dengan catatan
bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk menundukkan diri
kepada Hukum Eropa Barat, baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam
tindakan hukum tertentu.
Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia, kita harus mengetahui
terlebih dahulu riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di
Indonesia. Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap Hukum di
Indonesia ditulis dalam pasal 131 I.S (Indische Staatregeling) yang
pokok-pokoknya sebagai berikut :
§
Hukum Perdata dan Dagang
(begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana
harus diletakkan dalam Kitab Undang-Undang yaitu di Kodefikasi)
§
Untuk golongan bangsa
Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di Belanda (sesuai Azas
Konkordansi)
§
Untuk golongan bangsa
Indonesia Asli dan Timur Asing, jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan
mereka menghendakinya, peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dapat berlaku
bagi mereka
§
Untuk orang Indonesia
Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu
peraturan bersama dengan bangsa Eropa maka diperbolehkan menundukkan diri pada
hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukkan ini boleh dilakukan baik
secara umum maupun hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja
Sebelumnya
hukum untuk bangsa Indonesia ditulis di dalam Undang-Undang, maka bagi mereka
itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka yaitu Hukum Adat
Berdasarkan pedoman diatas, pada jaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa
peraturan Undang-Undang Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa
Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu tentang :
§
Perjanjian kerja
perburuhan (Staatsblat 1879 no 256)
§
Pasal 1788-1791 BW
perihal hutang-hutang dari perjudian (Straatsblad 1907 no 306)
§
Beberapa pasal dari
WVK (KUHD) yaitu sebagian besar dari Hukum Laut (Straatblad 1933 no 49)
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa
Indonesia seperti :
§
Ordonansi Perkawinan
Bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no 74)
§
Organisasi tentang
Maskapai Andil Indonesia (IMA) (Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no
717)
Ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara,
yaitu:
1.
Undang-Undang Hak
Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
2.
Peraturan Umum tentang
Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
3.
Ordonansi Woeker
(Staatsblad 1938 no 523)
4.
Ordonansi tentang
pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 n0 98)
Ø Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
1.
Sistematika hukum
perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPdt)
Sistematika hukum
perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPdt) terdiri dari empat buku sebagai berikut :
§
Buku I yang berjudul
“Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
§
Buku II yang berjudul
“Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris
§
Buku III yang berjudul
“Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang
berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau
pihak-pihak tertentu.
§
Buku IV yang berjudul
Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal
alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan
hukumSistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
2.
Menurut ilmu
pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu
:
§
Hukum tentang orang
atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang
sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan
bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
§
Hukum kekeluargaan atau
hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan,
perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta
kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan
anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij),
dan pengampunan (curatele).
§
Hukum kekayaan atau
hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan
hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah
hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak
yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
§
Hukum waris (etfrecht)
mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia
(mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan
yang ditinggalkan seseorang.
https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2016/03/10/bab-3-hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/
0 komentar:
Posting Komentar