Rabu, 04 Oktober 2017

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Menkeu Bekukan Izin Pengaudit ES

JAKARTA - Menteri Keuangan membekukan izin Akuntan Publik Drs OPA karena yang bersangkutan telah melanggar Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Menurut siaran pers dari Depkeu, Sabtu (24\/5\/2008), pelanggaran itu dilakukan oleh Oman Pieters saat melakukan audit Laporan Keuangan PT ES Indonesia untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Maret 2007. 

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KM.1/2008 tanggal 29 April 2008 dan berlaku selama 9 bulan sejak tanggal ditetapkannya keputusan dimaksud," ujar Kepala Biro Depkeu SS, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (24/5/2008).
Selama masa pembekuan izin, Drs OPA juga dilarang menjajakan jasa akuntan. Meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma.
"Seusai Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik," kata Samsuar.
Selain itu, yang bersangkutan dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Drs. O juga dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.

(qom/qom)

Analisis kasus :
Dari kasus diatas Drs OPA telah melakukan pelanggaran Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dan dari kasus tersebut Drs Oman Pieters Arifin telah melakukan penyimpangan profesinya sebagai akuntan publik. Dalam kasus ini Drs Oman Pieters Arifin telah melanggar berupa standar auditing yang terdiri dari:


1.   Standar Umum
a.    Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau yang memiliki keahlian dan  pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
b.   Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, idenpendensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c.    Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

2.   Standar Pekerjaan Lapangan
a.    Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b.   Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c.    Bukti Audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keungan yang diaudit.

3.   Standar pelaporan

a.    Laporan Auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia

b.   Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

c.    Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.

d.   Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor 


SUMBER:



Note: nama dan tempat disamarkan

0 komentar:

Posting Komentar