BAB 5
ü PENGERTIAN
SHU INFORMASI DASAR
Berikut ini
diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang
lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
a.
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota
d.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
e.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
f.
Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
ü RUMUS
PEMBAGIAN SHU
MenurutUU No.
25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan-keadilan.
·
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan
5%.
·
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
·
Perumusan :
SHU = JUA +
JMA, dimana
SHU = Va/Vuk .
JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa
hasil usaha
JUA : jasa
usaha anggota
JMA : jasa
modal sendiri
Tms : total
modal sendiri
Va : volume
anggota
Vak : volume
usaha total kepuasan
Sa : jumlah
simpanan anggota
ü PRINSIP – PRINSIP PEMBAGIAN USAHA
a.
SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
b.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yamg dilakikan anggota sendiri.
c.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
d.
SHU anggota di bayar secara tunai
ü PEMBAGIAN SHU PERANGGOTA
Setelah kita
mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU
per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan
kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU
per anggota:
a.
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku
2009 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp
850.000
|
Pendapatan
lain
|
Rp
150.000
|
Rp 1.000.000
|
|
Harga Pokok
Penjualan
|
Rp
(200.000)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp
800.000
|
Beban
Operasional
|
Rp
(300.000)
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.000)
|
SHU Sebelum
Pajak
|
Rp
465.000
|
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(46.500)
|
SHU setelah
Pajak
|
Rp
418.500
|
SUMBER :
http://angga-aprilia.blogspot.co.id/2013/01/bab-5-1-pengertian-informasi-dasar-shu.html
0 komentar:
Posting Komentar