BAB
7
ü Jenis koperasi
1. Jenis
Koperasi
·
Menurut PP No. 60/1959
- Koperasi Desa
: koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini
biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
- Koperasi Pertanian :
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah,
penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata
pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
- Koperasi Peternakan :
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak
yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
- Koperasi Perikanan : koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang
berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
- Koperasi Kerajinan/Industri : koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh
yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau
industri yang bersangkutan
·
Menurut Teori Klasik
- Koperasi
pemakaian (konsumsi) : koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan
kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang
lainnya.
- Koperasi
Penghasil (Produksi) : koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang
menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai
pegawai/karyawan.
- Koperasi
Simpan Pinjam : koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan
memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota.
2. Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
§ Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan
dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna
mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
§ Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya
terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk
Koperasi
·
Sesuai PP No. 60/1959
- Koperasi
Primer : dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi
syarat-syarat keanggotaan
- Koperasi
Pusat : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer
yang berbadan hukum
- Koperasi
Gabungan : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi
yang berbadan hukum
- Koperasi Induk
: koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang
berbadan hukum
·
Sesuai Wilayah
Administrasi Pemerintah
- Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
- Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
·
Koperasi Primer dan
Sekunder
- Koperasi
Primer : koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
- Koperasi
Sekunder : koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar