BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
1. Arti Modal Koperasi
Modal adalah sesuatu
yang sangat penting dalam melakukan kegiatan, terutama koperasi.
Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha usaha koperasi yaitu
: modal jangka panjang, modal jangka pendek dan koperasi harus mempunyai
rencana pembelanjaan yang konsisten.
2. Sumber Modal
ü Menurut UU No 12 / 1967
- Simpanan
Pokok adalah simpanan yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi
dalam meminjam, menabung atau mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi
- Simpanan
Wajib adalah simpanan pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan
sangat di haruskan
- Simpanan
Sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang
mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang
lain
ü Menurut UU No. 25 / 1992
- Modal
sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
- Modal pinjaman (debt
capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang
sah.
3. Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar
yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk
Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di
bawah ini :
1. Memenuhi
kewajiban tertentu
2. Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai
jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan
usaha
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar