Evaluasi Keberhasilan
Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
1.
Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di
pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi
oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh
karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya,
meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
a. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah
manfaat ekonomi dan pengukurannya di
hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi
atau di perolehnya manfaat ekonomi.
b. Efesiensi adalah: penghematan input yang di
ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya
transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua
jenis manfaat ekonomi yaitu :
1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2) Manfaat
ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota
dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian
setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU
anggota.
ü Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di
terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
ü Bagi suatu badan usaha koperasi yang
melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi
langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke
anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya
pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan
anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran
biaya usaha
= Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya
2. Efektivitas
Koperasi
ü Efektivitas adalah pencapaian target output
yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa),
dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
ü Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk +
Anggaran MEL
= Jika
EvK >1, berarti
3. Produktivitas
Koperasi
Produktivitas adalah
pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di
sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan
Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
(1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non
anggota x 100%
(2) Modal
koperasi
ü Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU
sebesar Rp…..
ü Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan
laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
4. Analisis Laporan
Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan
bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari
laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan
keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan
koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan
keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan
keuangan meliputi :
ü Neraca
ü Perhitungan hasil usaha (income statement)
ü Laporan arus kas (cash flow)
ü Catatan atas laporan keuangan
ü Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan
keuangan tambahan.
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa
perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang
berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd
anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan
manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan
hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai
aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam
hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
SUMBER :