Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas
perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia. Etika dapat dibagi menjadi beberapa pengertian Dan etika
profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi
pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa
akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab
profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya.
Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan
etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik
umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki
sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional.
Menurut, Warren (2005:10) menjelaskan bahwa:
“secara umum, akuntansi dapat didefinisikan sebagai sistem informasi yang
menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas
ekonomi dan kondisi perusahaan”.
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi.
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi.
Kode
Etik Akuntansi Indonesia
Kode yaitu tanda-tanda
atitau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati
untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan
atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan
peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma
atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah
laku sehari-hari di masyarakat atau di lingkungan kerja. Kode etik merupakan
sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan hal yang benar/baik dan yang tidak benar/tidak baik. Kode etik
diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam
masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang
teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu. Sedangkan kode etik akuntansi
adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan
dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat
menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode
etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus
menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
Empat kebutuan dasar yang harus
dipenuhi :
1. Kredibilitas : Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme :
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diindentifikasikan
oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3. Kualitas Jasa :
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari
akuntan diberikan dengan standar kinerja yang tinggi.
4. Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat
kerangka etika profesional yang melandasi pemeberian jasa oleh akuntan
Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini
diantaranya adalah :
·
Untuk meningkatkan
mutu organisasi profesi.
·
Untuk menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggota.
·
Untuk menjunjung
tinggi martabat profesi
·
Untuk meningkatkan
mutu profesi.
·
Untuk meningkatkan
pengabdian para anggota profesi
·
Meningkatkan layanan
di atas keuntungan pribadi.
·
Mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin erat.
·
Menentukan baku
standar
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas
dua bagian:
1. Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles
of Profesionnal Conduct) menyatakan tindak-tanduk dan perilaku ideal.
2. Aturan Perilaku (Rules of Conduct) menentukan
standar minimum.
KODE ETIK IFAC
Kode etik yang disusun
oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants(IFAC) yang
diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian
disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada
perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC. Adopsi etika oleh
Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak
jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut
konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi
akuntan dengan standard harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas
tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik. Seorang anggota IFAC dan KAP
tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan
dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan
pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau
perundang-undangan
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1. Seorang akuntan profesional harus bertindak
tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak
boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh
orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4. Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga
tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat
hak profesional untuk mengungkapkannya.
5. Perilaku Profesional. Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan
harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
KODE ETIK IAI
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional
tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang
tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
adalah aturan perilaku, etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab
profesionalnya
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar
perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku
etis tersebut. Ketujuh prinsip dasar IAI tersebut
adalah:
1. Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya
karena menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran.
Integritas tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga
sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan
yang sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh auditor ketika
memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan profesional
kepada instansi tempat auditor bekerja dan
kepada auditannya.
2. Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga
independensi profesinya dapat dipertahankan. Dalam mengambil
keputusan atau tindakan, ia tidak boleh
bertindak atas dasar prasangka atau bias,
pertentangan kepentingan, atau pengaruh dari
pihak lain. Obyektivitas ini dipraktikkan ketika auditor
mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang
obyektif adalah auditor yang mengambil keputusan berdasarkan seluruh
bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat
atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3. Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor
harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor
harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat
yang diperlukan untuk memastikan bahwa
instansi tempat ia bekerja atau auditan
dapat menerima manfaat dari layanan
profesinya berdasarkan pengembangan praktik, ketentuan,
danteknik-teknik yang terbaru. Berdasarkan prinsip
dasar ini, auditor hanya dapat melakukan
suatu audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau
menggunakan bantuan tenaga ahli yang kompeten
untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara
memuaskan.
4. Kerahasiaan
Auditor harus mampu menjaga
kerahasiaan atas informasi yang diperolehnya dalam
melakukan audit, walaupun keseluruhan proses
audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi
tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh
persetujuan khusus apabila
akan mengungkapkannya,
kecuali adanya kewajiban pengungkapan
karena peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai
kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.
Dalam prinsip kerahasiaan ini juga, auditor
dilarang untuk menggunakan informasi yang dimilikinya
untuk kepentingan pribadinya, misalnya untuk memperoleh
keuntungan finansial.
5. Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam
situasi-situasi berikut:
Pengungkapan yang diijinkan oleh
pihak yang berwenang, seperti auditan dan
instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini,
auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, tidak hanya
dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk
pihak-pihak lain yang mungkin
terkena dampak dari pengungkapan informasi ini.
6. Ketepatan Bertindak
Auditor harus dapat bertindak
konsisten dalam mempertahankan reputasi profesi serta lembaga
profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat
mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai auditor
profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui
kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain
melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat,
profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja dan anggota
profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
7. Standar teknis dan professional
Auditor harus melakukan audit
sesuai dengan standar audit yang berlaku, yang meliputi
standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi
audit publik, terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan
berlaku bagi para auditornya, termasuk aturan perilaku
yang ditetapkan oleh instansi tempat ia
bekerja. Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau
pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit
dan aturan instansi, maka permasalahannya
dikembalikan kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan
tersebut.
Tanggapan:
Menurut saya kode etik profesi akuntansi sangatlah penting
karena kode etik merupakan landasan utama bagi seorang akuntan dalam
menjalankan tugasnya dengan kode etik diatas maka akuntan bisa menjalankan
tugasnya sesuai dengan aturan dan prinsip kode etik profesi akuntansi yang
telah ditetapkan dan jika seorang akuntan dalam menjalankan tugasnya tidak
sesuai dengan peraturan kode etik akuntansi maka sama saja akuntan tersebut
tidak mematuhi hukum dan aturan yang telah dibuat. Oleh karena itu seorang
akuntan harus bisa menjaga kepercayaan di masyarakat agar masyarakat merasa
nyaman bila menggunakan jasa seorang akuntan publik dan akuntan harus
bertanggung jawab dalam setiap masalah yang dihadapi oleh kliennya dan tidak
boleh melakukan kecurangan hanya untuk kepentingan pribadi.
Sumber :
https://ardyeko.wordpress.com/2016/01/02/kode-etik-profesi-akuntansi/