Ø DASAR
HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Setiap
pengusaha wajib untuk mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan
dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum
tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero
diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang
diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van
justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam
surat kabar resmi”.
Selain
yang disebutkan diatas,wajib daftar perusahaan juga berlandaskan
dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.Wajib daftar perusahaan sangat penting
bagi pemerintah,antara lain sebagai sumber informasi atau data-data untuk
melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha
yang sehat.
Selain
itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti
secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah
Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan
asing.Daftar perusahaan juga merupakan salah satu metode yang dapat membantu
pemerintah untuk menyidik kasus-kasus seperti penyeludupan
barang,persaingan,dan lain sebagainya.
Wajib
daftar perusahaan juga memiliki berbagai manfaatnya lain untuk menciptakan
keterburukan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan
investasi pada perkiraan yang jelas, mengingatkan kepercayaan masyarakat.
Undang-undang tentang
wajib daftar perusahaan memiliki tujuan-yujuan penting antara lain memberikan
perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara
jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya
golongan ekonomi lemah.
Ø Ketentuan wajib daftar perusahaan
Dasar pertimbangan Wajib Daftra
Perusahaan, antara lain :
1. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya
dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula
berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar perusahaan
yang berkepentingan mengenai identitas dan hal yang menyangkut dunia usaha
dan perusahaan yang didirikan, beketja serta berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia.
2. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk pemerintah guna
melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha
yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan – bahan keterangan yang
dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin
perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Dalam pasal 1 UU Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 31982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan – ketentuan umum
yang wajib dipenuhi dalam Daftar Wajib Perusahaan adalah :
1. Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang ini dan atau peraturan –
peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal – hal yang Wajib diDaftarkan oleh
setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri dari formulir –formulir
yang memuat catatan lengkap mengenai hal – hal yang wajib di daftarkan.
2. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menurus dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan –
perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga – lembaga sosial,
misalnya yayasan.
3. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan
atau badan hokum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha
perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
4. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun
dalm bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba.
5. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab dalam bidang
perdagangan.
Ø Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan – bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,
serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Maksud
diadakanya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar
supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran
yang keliru mengenai perusahan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk
mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu
mempengaruhi terjadinya perbuatan – perbuatan ekonomis pihak – pihak yang
berminat mengadakan perjanjian.
Daftar
wajib perusahan juga memberikan perlindungan kepada perusahan – perusahaan yang
menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia
usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemar serta memberikan
informasi resmi mengenai perusahaan jika suatu saat di butuhkan.
Wajib
Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa daftar perusahaan itu
dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang
yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan
yang tercantum dalam daftar perusahaan tertentu, setelah membayar biaya
administrasi yang ditetapkan oleh menteri perdagangan.
Ø Kewajiban pendaftaran
Setiap
perusahaan Wajib Didaftarkan dalam Daftar perusahaan. Pendaftaran wajib
dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah :
1. Setiap perusahaan wajib di daftarkan dalam
Daftar Perusahaan.
2. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang , para
pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang
daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada
kewajiban tersebut.
4. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di
wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang
pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Badan usaha yang tidak perlu
mendaftar pada wajib daftar perusahaan antara lain:
§
Badan usaha berbentuk perjan,sebab
perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat,bukan untuk memperoleh
keuntungan.
§
Setiap perusahaan kecil perorangan
yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga
terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu
suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau
memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan
nafkah sehari-hari.
§
Usaha diluar bidang ekonomiyang
tidak bertujuan mencari profit:seperti rumah sakit,dan lembaga-lembaga
pendidikan.
§
Yayasan
Bentuk Badan Usaha yang masuk dalam
wajib Daftar Perusahaan antara lain :
1. Badan Hukum
2. Persekutuan
3. Perorangan
4. Perum
5. Perusahaan Daerah, Perusahaan perwakilan asing
Ø
Cara &
tempat serta waktu pendaftaran
Menurut pasal 9 dan 10 cara dan
tempat serta waktu pendaftaran diatur dalam pasal tersebut yang berbunyi
antaralain :
Pasal 9
1. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir
pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran
perusahaan.
2. Pendaftaran formulir dilakukan dikantor pendaftran
perusahaan yaitu :
1. Ditempat kedudukan kantor perusahaan
2. Ditempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu,
perusahaan atau kantor anak perusahaan
3. Ditempat kedudukan setiap kantor agen dengan perwakilan
perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada
kantor pendaftaran perusahaan di ibukota provinsi tempat kedudukan
Pasal 10
Pendaftaran wajib
dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik atau
pengurus/penanggungjawab atau kuasa perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II
tempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk
mendatangani Formulir pendaftaran perusahaan.
Pendaftaran
dilakukan dikantor departemen perindustrian dan perdagangan atau Dinas yang
membidangi perdagangan Kabupaten/kota selaku kantor pendaftaran perusahaan
(KPP)
Ø Hal – hal yang wajib didaftarkan
Hal
– hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti
perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan.
1. Perseroan terbatas
2. Nama perseroan
3. Merek perusahaan
4. Tanggal pediri perseroan
5. Jangka waktu berdirinya
6. Kegiatan – kegiatan pokok usaha perseroan
7. Izin usaha yang dimiliki
8. Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan
9. Alamat setiap kantor cabang, kantor pemabantu, dan agen
serta perwakilan perseroan
10. Tanggal dan nomor pengesahan badan hokum
11. Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
12. Tanggal dimulainya kegiatan usaha
Berkenaan dengan setiap pengurus dan
komisaris :
1. Nama lengkap
2. Nomor dan tanggal tanda bukti
3. Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap
4. Kewarganegaraan
5. Tanggal mulai menduduki jabatan
2. Koperasi
3. Nama koperasi
4. Tanggal pendiri
5. Kegiatan pokok
6. Alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian
Berkenaan dengan setiap pengurus dan
komisaris :
1. Nama lengkap
2. Nomor dan tanggal tanda bukti
3. Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap
4. Kewarganegaraan
5. Tanggal mulai menduduki jabatan
6. Kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan
pemeriksaan
Pada waktu pendaftaran juga wajib
diserahkan salinan resmi akta pendiri koperasi yang disahkan serta salinan
surat pengesahan dari jabatan yang berwenang untuk itu.
3. Persekutuan komanditer
4. Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
5. Nama persekutuan
6. Kegiatan pokok dan kegiatan usaha perseketuan
7. Izin usaha yang dimiliki
8. Alamat setiap kantor cabang dan alamat perusahaan
9. Jumlah sekutu yang terperinci dalam jumlah sekutu aktif dan
pasif
10. Besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap
sekutu aktif dan pasif
11. Tanda tangan dari setiap sekutu aktif yang berwenang
menandatangani untuk keperluan persekutuan
Apabila perusahaan berbentuk
Persekutuan Komanditer atas Saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 pasal ini, juga didaftarkan hal – hal mengenai modal yaitu :
1. Besarnya modal komanditer
2. Benyakanya saham dan besarnya masing – masing saham
3. Besarnya modal yang ditempatkan
4. Besarnya modal yang disetor
SUMBER :
http://annisakartikas.blogspot.co.id/2015/05/wajib-daftar-perusahaan.html
0 komentar:
Posting Komentar