Rabu, 11 November 2015

EKONOMI KOPERASI BAB 3

BAB 3

ORGANISASI DAN MANAJEMEN

Ø  Bentuk organisasi

a.        Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
    Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan       dapat didefinisikan dengan pengertian hukum.
b.       Bentuk organisasi menurut Ropke
    Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adlah juga                   pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
c.       Bentuk organisasi di Indonesia
    Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan           dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
    
Ø  HIRARKI TANGGUNG JAWAB
A. Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :

1.       pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
2.       pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
   Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi        serta      mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat    anggota

Tugas yang diemban pengurus koperasi diantaranya :
1.       Mengelola koperasi dan usahanya
2.       Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
3.       Menyelenggaran Rapat Anggota
4.       Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
5.       Wewenang
6.       Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
7.       Meningkatkan peran koperasi

                  B. Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan                           wewenang yang diberikan oleh pengurus.

1.       Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.       Di tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.       Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.       Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

          Tugas dan tanggung jawan pengelola :

1.       Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
2.       Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
3.       Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
4.       Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi    pegawai.

C. Pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi.

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:

1.       mempunyai kemampuan berusaha
2.       mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat                             sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,

a . Pengawas bertugas :

            1.. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dam pemgolaan   koperasi
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
b. Pengawas berwenang :
1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihaK Ketiga

Ø  POLA MANAJEMEN

Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus.

Pasal 32 undang-undang  nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
1.       pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk           mengelola usaha
2.       Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana               pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
3.       Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
4.       Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus

sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris..

Pola Manajemen Diantaranya :
1.       Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
2.       Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
3.       Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
4.       Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
               
SUMBER :

Continue reading EKONOMI KOPERASI BAB 3

EKONOMI KOPERASI BAB 2

BAB 2

PENGERTIAN PRINSIP- PRINSIP KOPERASI
 ü  Pengertian koperasi

      Pengertian koperasi menurut undang – undang nomor 25 tahun 1992 ialah
      Bidang usaha yg beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas kekeluargaan.

      Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul betul mengabdi kepada kepentingan peri kemanusiaan semata mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasrkan pada rasa persamaan derajat dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah de,okrasi ekonomi social. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota memalui musyawarah dan rapat anggota.
      Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta.

      ü  Beberapa definisi koperasi yg di dapatkan dari beberapa sumber, yaitu sebagai berikut  

         a.  Definisi Koperasi menurut ILO
             Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

1.       Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2.       Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.       Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b.       Definisi Koperasi menurut Chaniago 

Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

c.        Definisi Koperasi menurut Dooren
                Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.            Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan          orang- orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

d.       Definisi Koperasi menurut Hatta
         Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Menurut hatta untuk disebut koperasi sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas- asas tersebut adalah:
         1.       Tidak boleh di jual dan di kedalikan barang-barang palsu
         2.       Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
         3.       Ukuran harus benar dan di jamin
         4.       Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli              diluar kemampuannya.

e.       Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

f.         Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

ü  TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
      Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
     “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut  membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang        maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

      Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
      Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:

1.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada                   khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan     sosialnya.
2.       Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan                       masyarakat.
3.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian       nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
4.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang                      merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

ü  PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
     a.        Prinsip Koperasi menurut Munker Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi              yakni sebagai berikut :

1.       Keanggotaan bersifat sukarela
2.       Keanggotaan terbuka
3.       Pengembangan anggota
4.       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.       Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.       Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.       Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.       Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.       Perkumpulan dengan sukarela
10.    Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.    Pendidikan anggota

      b.      Prinsip Koperasi menurut Rochdale
   Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan                      menjadi       acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
         Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :

      1.       Pengawasan secara demokratis
      2.       Keanggotaan yang terbuka
3.       Bunga atas modal dibatasi
4.       Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.       Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.       Netral terhadap politik dan agama

c.        Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :

1.       Swadaya
2.       Daerah kerja terbatas
3.       SHU untuk cadangan
4.       Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.       Usaha hanya kepada anggota
7.       Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

d.       Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.:

1.       Swadaya
2.       Daerah kerja tak terbatas
3.       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.       Tanggung jawab anggota terbatas
5.       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

e.       Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :

1.       Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.       Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.       Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.       SHU dibagi 3 :
5.       Sebagian untuk cadangan
6.       Sebagian untuk masyarakat
7.       Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.       Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus 
9.       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,         nasional, maupun internasional.

f.         Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 Prinsip Koperasi                      Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :

1.       Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam         koperasi.
3.       Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.       Adanya pembatasan bunga atas modal
5.       Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.       Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.       Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada       diri sendiri.

g.        Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 Prinsip Koperasi Indonesia      Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :

1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.       Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.       Kemandirian
6.       Pendidikan perkoperasian
7.       Kerja sama antar koperasi


SUMBER :
Continue reading EKONOMI KOPERASI BAB 2