a.
KONSUMEN
Pengertian konsumen
menurut aphilip kotler (2000) dalam bukunya principles of marketingadalah semua
individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk
dikonsumsi pribadi.
b.
ASAS
DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Asas-asas perlindungan konsumen Pasal 2 UU PK :
1)
Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha.
Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggidibanding pihak
lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2)
Asas keadilan
Dapat dilihat di pasal
4-7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya
dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3)
Asas Keseimbangan
Diharapkan kepentingan
konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak
ada pihak yang dilindungi.
4)
Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Memberikan jaminan
atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakain, dan
pemanaatan barang atau jasayang dikonsumsi atau digunakan.
5)
Asas Kepastian Hukum
Baik konsumen dan
pelaku usaha harus mentaati hokum dan memperoleh keadilan dalampenyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
1.
Tujuan
Perlindungan Konsumen Pasal 3 UU PK :
2.
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
3.
Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya aru akses negative
pemakain barang atau jasa.
4.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen.
5.
Menciptakan system
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hokum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
6.
Menumbuhkan kesadaran
ppelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap
yang jujuur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
7.
Meningkatkan kualitas
barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha prodiksi barang atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
c.
Hak
Dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4
1.
Hak konsumen adalah :
a.
Hak atas kenyaman, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
b.
Hak untuk mamilih barang atau jasa serta
mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan.
c.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jamina barang atau jasa.
d.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang atau jasa yang digunakan.
e.
Hak untuk mendapatkan
advokasi, perlindungan, dan upaya penyelasain sengketa perlindungan konsumen
secara patut.
f.
Hak untuk pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi
atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
2.
Kewajiban konsumen
adalah:
a.
Membaca atau mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakain atau pemanfaatan barang atau jasa demi
keamanan dan keselamatan.
b.
b Beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
c.
Membayar sesuia dengan
nilai tukar yang disepakati.
d.
Mengikuti upaya
penyelesaian hokum sengketa perlindungan konsumen.
d.
Hak
Dan Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 6
1.
Hak pelaku usaha
adalah :
a.
Hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang atau jasa yang diperdagangkan.
b.
Hak untuk mendapat
perlindungan hokum dari tindakan yang beritikad tidak baik.
c.
Hak untuk melakukan
pembelaan diri di dalam penyelesaian hokum sengketa.
d.
Hak untuk rehabilitasi
nama baik apabila terbukti secara hokum bahwa kerugian konsumen tidak
diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
v Pasal 7
2.
Kewajiban pelaku usaha
asalah :
a.
Beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya.
b.
Memberikan informasi
yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta
member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
c.
Memperlakukan atau
melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
d.
Menjamin mutu barang
atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar
mutu baranga atau jasa yang berlaku.
e.
Memberi kesempatan
kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta member
jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan.
f.
Member kompensasi,
ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian,
pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
g.
Member kompensasi,
ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Ø
Perbuatan
Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang
memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang :
1.
Tidak memenuhi atau
tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan peruundang-undangan.
2.
Tidak sesuai dengan
berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaiman yang
dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
3.
Tidak sesuai dengan
ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang
sebenarnya.
4.
Tidak sesuai dengan
kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam
label, etiket atau keterangan barang atau jasa tersebut.
5.
Tidak sesuai dengan
mutu, tingkaan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan
tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang atau jasa
tersebut.
6.
Tidak sesuai dengan
janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi
penjualan barang atauu jasa tersebut.
7.
Tidak mencantumkan
tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling
baik atas barang tertentu.
8.
Tidak mengikuti
ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana mestinya pernyataan “halal”
yang dicantumkan dalam label.
9.
Tidak memasang label
atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat atau isi
bersih(netto), komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan,
nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang
menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
10. Tidak mencantumkan informasi atau petunjuk
penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku.
11. Pelaku usaha diilarang memperdagangkan barang
yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa member informasi secara
lengkap dan benar atas barang dimaksud.
12. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan
farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar.
13. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada
ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang atau jasa tersebut serta
wajib menariknya dari peredaran.
Pasal 9
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan
satu barang atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah olah :
1.
Barang tersebuut telah
memenuhi dan memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya
atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
2.
Barang tersebut dalam
keadaan baik atau baru.
3.
Barang atau jasa
tersebut telah mendapatkan atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan
tertentu, keuntungan tertentu, cirri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
4.
Barang atau jasa
tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, afiliasi.
5.
Barang atau jasa
tersebut tersedia.
6.
Barang tersebut tidak
mengandung cacat tersembunyi.
7.
Barang tersebut
merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
8.
Barang tersebut
berasal dari daerah tertentu.
9.
Secara langsung atau
tidak langsung merendahkan barang atau jasa lain.
10. Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti
aman, tidak berbahanya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa
keterangan yang lengkap.
11. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang
belum pasti.
12. Barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.
13. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran
terhadapa ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan
barang atau jasa tersebut.
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan
untuk diperdaganngkan dilarang menawarkan, mempromoosikan, mengiklankan atau
membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan menggenai :
1.
Harga atau tarif
barang atau jasa.
2.
Penggunaan suatu barang
atau jasa.
3.
Kondisi, tanggunagn,
jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang atau jasa.
4.
Tawaran potongan harga
atau hadiah menarik yang ditawarkan.
5.
Bahaya penggunaan
barang atau jasa.
Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara
obral atau lelang, dilarang mengelabui atau menyesatkan konsumen dengan :
1.
Menyatakan barang atau
jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
2.
Menyatakan barang atau
jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
3.
Tidak berniat untuk
menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang yang
lain.
4.
Tidak menyediakan
barang dengan juumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang
yang lain.
5.
Tidak menyediakan jasa
dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjial jasa
yang lain.
6.
Menaikan harga atau
tarif barang atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, empromosikan atau mengiklankan
suatu barang atau jaa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan
jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk
melaksanakannyasesuai dengan waktu dan jumlahh yang ditawarkan, dipromosikan,
atau diiklankan.
Pasal 13
1.
Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang atau jasa dengan cara
menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain secara Cuma-Cuma
dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan sebagaimana yang
dijanjikannya.
2.
Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen
makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan menjanjikan
pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain.
Pasal 14
Pelaku usah dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujuka
untuk diperdagangkan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk :
1.
Tidak melakukan
penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan.
2.
Mengumumkan khasilnyya
tidak melalui media massa.
3.
Memberikan hadiah
tidak sesuai yang dijanjikan.
4.
Mengganti hadiah yang
tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa dilarang
melakukan dengan cara pemakdaan cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik
fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 16
Pelaku usaha dalam
menawarkan barang atau jasa melalui pesanan dilarang untuk :
1.
Tidak menepati pesanan
atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang diijanjikan.
2.
Tidak menepati janji
atau suatu pelayanan atau prestasi.
Pasal 17
1.
Pelaku periklanan
dilarang memproduksi iklan yang :
2.
Mengelabui konsumen
mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang atau tariff jasa
serta ketepatan waktu penerimaan barang atau jasa.
3.
Mengelabui jaminan
atau garansi terhadap barang atau jasa.
4.
Memuat informasi yang
keliru, salah., atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
5.
Tidak memuat informasi
mengenai resiko pemakaian barang atau jasa.
6.
Mengeksploitasu
kejadian atau seseorang tanpa izin yang berwenang atau persetujuan yang
bersangkutan.
7.
Melanggar etika atau
kettentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
8.
Pelaku usaha
periklanan dilarag melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggara ketentuan
pada ayat (1).
Ø
Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Pasal 19
1.
Pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau
kerugian konsumen akibat mengkonsuumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan.
2.
Gani rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1 ) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang
atau jasa sejenis setara ini lainnya, atau perawatan kesehatan atau jasa yang
sejenis atau setara ini lainnya, atau perawatan kesehatan atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Pergantian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.
4.
Pemberian ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan
adanya tuntutan kesalahan.
5.
Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat
membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Ø Sanksi-Sanksi Jika Produsen Merugikan Konsumen
Sanksi bagi pelaku
usaha menurt UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sanksi perdata
ganti rugi dalam bentuk :
1.
Pengembalian uang
2.
Penggantian uang
3.
Perawatan kesehatan
4.
Pemberian santunan
ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi administrasi
ganti rugi dalam bentuk.
Maksimal Rp. 200.000.000,
melalui BPSK jika melanggar pasal 19 ayat (2) dan (3), 20,25 sanksi pidana,
kurungan :
1.
Penjara 5 tahun denda
Rp. 2.000.000.000, pasal 8,9,10,13 ayat (2),15,17 ayat (1) huruf a, b, c, dan
edan pasal 182.
2.
Penjara 2 tahun denda
Rp. 5.000.000.000, pasal 11,12,13,ayat (1),14,16,17 ayat (1) huruf d dan f
ketentuan piidana lain (diluar UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen)
Jika konsumen luka
berat, cacat berat, sakit berat, atau kematian dikenakan 11 hukuman tambahan
antara lain :
1.
Pengumuman keputusan
hakim.
2.
Pencabutan izin usaha.
3.
Dilarang
memperdagangkan barang dan jasa.
4.
Wajib menarik dari
peredaran barang atau jasa.
5.
Hasil pengawasan
diisebarluaskan kepada masyarakat.
SUMBER
https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2016/04/24/bab-12-perlindungan-konsumen/
0 komentar:
Posting Komentar