BENTUK – BENTUK BADAN
USAHA
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Berikut
ini adalah bentuk-bentuk badan usaha :
Ø PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain
di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan
terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze
Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
ü Ciri dan sifat PT :
– kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
– modal dan ukuran perusahaan besar
– kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
– dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
– kepemilikan mudah berpindah tangan
– mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
– keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
– kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
– sulit untuk membubarkan pt
– pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
– kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
– modal dan ukuran perusahaan besar
– kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
– dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
– kepemilikan mudah berpindah tangan
– mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
– keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
– kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
– sulit untuk membubarkan pt
– pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
ü
Kelebihan PT :
– Mudah dalam
peralihan kepemimpinan.
– Mudah memperoleh tambahan modal.
– Kelangsungan perusahaan sebagai
badan hukum lebih terjamin.
– Lebih efisien dalam manajemen pengolahan
sumber-sumber modal.
ü
Kekurangan PT :
– Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak
Deviden.
–Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin
khusus usaha tertentu.
–Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
–Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
Ø KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut ILO
( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen
atau ciri – ciri yang harus dimiliki :
1.
Koperasi adalah
perkumpulan orang – orang.
2.
Penggabungan orang –
orang berdasarkan kesukarelaan.
3.
Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai.
4.
Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
5.
Anggota koperasi
menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
ü
Kelebihan Koperasi:
–Sisa hasil Usaha yang
dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
– Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
–Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi
atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya
sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
–Mengutamakan kepentingan Anggota.
ü
Kekurangan Koperasi:
– Modal terbatas.
–Daya saing lemah.
–Tidak semua anggota memiliki kesadaran
berkoperasi.
–Sumber daya manusia terkadang kurang.
Ø YAYASAN
Yayasan adalah badan hukum yang
terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan
tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai
anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan
maksud dan tujuan yayasan.
Ciri – ciri Yayasan :
1.
Yayasan dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Yayasan dibentuk
dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial
dan kemanusiaan.
3.
Didirikan dengan akta
notaris.
4.
Tidak memilik anggota
dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk
merealisasikan tujuan Yayasan.
5.
Yayasan dapat
dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan
hukum, likuidasi dan pailit.
ü Pihak-pihak yang terkait dengan yayasan :
1.
Pengadilan Negeri ;
pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri.
2.
Kejaksaan : Kejaksaan
negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika
yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
3.
Akuntan Publik :
laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin
menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.
Syarat Pendirian Yayasan :
1.
Yayasan terdiri atas
Pembina, pengurus dan pengawas
2.
Yayasan didirikan oleh
satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya
sebagai kekayaan awal
3.
Pendirian yayasan
dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
4.
Yayasan dapat
didirikan berdasarkan surat wasiat
5.
Yayasan didirikan oleh
orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara
pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
6.
Yayasan memperoleh
status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan
dari menteri
7.
Yayasan tidak boleh
memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan
dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Pendirian suatu
yayasan berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yang
diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004.
Ø BUMN
Badan Usaha Milik
Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha
yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang
nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah
pegawai negeri
Berikut di bawah ini
adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta
pengertian arti definisi :
1. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan
BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI.
2. Perusahaan umum atau disingkat perum adalah
perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh
pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik
yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit
oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan
yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan
status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public)
dan statusnya diubah menjadi persero. Organ perum yaitu dewan pengawas, mentri
dan direksi.
Contoh perum /
perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum
Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
3. Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara
atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang
pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh
berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar
keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan
Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena
Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero
dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar
produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak
keuntungan.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan >
(Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Contoh persero ialah
PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN dan sebagainya.
Sumber :
http://annisasicillia.blogspot.co.id/2016/04/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
0 komentar:
Posting Komentar