Rabu, 25 Mei 2016

BAB 7 BENTUK - BENTUK BADAN USAHA

BENTUK – BENTUK BADAN USAHA

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Berikut ini adalah bentuk-bentuk badan usaha :

Ø  PERSEROAN TERBATAS (PT)

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
ü  Ciri dan sifat PT :
– kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
– modal dan ukuran perusahaan besar
– kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
– dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
– kepemilikan mudah berpindah tangan
– mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
– keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
– kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
– sulit untuk membubarkan pt
– pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

ü  Kelebihan PT :
   Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
 – Mudah memperoleh tambahan modal.
 –  Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
 –   Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.

ü  Kekurangan PT :
 –  Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
 –Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
 –Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
 –Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.

Ø  KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki :
1.      Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
2.      Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
3.      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
4.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
5.      Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.

ü  Kelebihan Koperasi:
 Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
 – Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
 –Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah            menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk      memperbaiki hidupnya.
 –Mengutamakan kepentingan Anggota.

ü  Kekurangan Koperasi:
 Modal terbatas.
Daya saing lemah.
Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
Sumber daya manusia terkadang kurang.

Ø  YAYASAN 
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Ciri – ciri Yayasan :
1.      Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
3.      Didirikan dengan akta notaris.
4.      Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
5.      Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.

ü  Pihak-pihak yang terkait dengan yayasan :
1.      Pengadilan Negeri ; pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri.
2.      Kejaksaan : Kejaksaan negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
3.      Akuntan Publik : laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.

Syarat Pendirian Yayasan :
1.      Yayasan terdiri atas Pembina, pengurus dan pengawas
2.      Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal
3.      Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
4.      Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
5.      Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
6.      Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri
7.      Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Pendirian suatu yayasan berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yang diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004.
Ø  BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
1.      Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.

2.      Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero. Organ perum yaitu dewan pengawas, mentri dan direksi.
Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.

3.      Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Contoh persero ialah PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN dan sebagainya.
Sumber :
http://annisasicillia.blogspot.co.id/2016/04/bentuk-bentuk-badan-usaha.html









0 komentar:

Posting Komentar