Ø
Pengertian
HAKI
Hak adalah benar,
milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuatsesuatu ( karena telah
ditentukan oleh undang-undang ), atau wewenang
menurut hukum. Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri )
kaya, harta yang menjadi milikorang, kekuasaan. Intelektual adalah
cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau
yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertian
atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual( HAKI )
adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuandaya
pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam
berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang
kehidupanmanusia, juga mempunyai nilai ekonomis.Secara sederhana HAKI mencakup
Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI
merupakan bagian dari benda, yaitu bendatidak berwujud (benda imateriil).Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas bendatak
berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan
Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, sastra,keterampilan dan sebaginya, yang tidak mempunyai bentuk
tertentu.
Ø
Prinsip-prinsip
hak kekayaan intelektual
§
Prinsip Keadilan (The
Principle of Natural Justice)Berdasarkan prinsip ini, hukum
memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk
bertindak dalam rangka kepentingan yangdisebut hak. Pencipta yang menghasilkan
suatu karya bedasarkankemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil
karyanya.
§
Prinsip Ekonomi (The
Economic Argument) Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai
ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI
merupakansuatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan
keuntungandari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk
pembayaranroyalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
§
Prinsip Kebudayaan
(The Cultural Argument)Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya
sastra dari hasil ciptaanmanusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan
minat untukmendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena
pertumbuhandan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna
bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain
itu,HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat,
bangsa maupun negara
§
Prinsip Sosial (The
Social Argument)Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan
kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu,
persekutuanatau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu
danmasyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsisosial
dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Ø Klasifikasi HAKI
Secara umum Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan Industri, yang
meliputi :
- Hak Paten
- Hak Merek
- Hak Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
- Hak Rahasia Dagang
- Hak Indikasi
Ø
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu
berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar
hukum tersebut antara lain adalah :
·
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (WTO)
·
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·
Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
·
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris
Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization
·
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark
Law Treaty
·
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne
Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
·
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO
Copyrights Treaty
Berdasarkan
peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat
dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas
pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh
dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan
tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual,
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
SUMBER :
http://windasariwinda11.blogspot.co.id/2016/05/bab-9-hak-atas-kekayaan-intelektual-haki.html
0 komentar:
Posting Komentar