Rabu, 25 Mei 2016

BAB 9 HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Ø  Pengertian HAKI

Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuatsesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang ), atau wewenang menurut hukum. Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milikorang, kekuasaan. Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertian atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual( HAKI ) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuandaya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupanmanusia, juga mempunyai nilai ekonomis.Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu bendatidak berwujud (benda imateriil).Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas bendatak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,keterampilan dan sebaginya, yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Ø  Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual

§  Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)Berdasarkan prinsip ini, hukum     memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yangdisebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkankemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
§  Prinsip Ekonomi (The Economic Argument) Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakansuatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungandari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaranroyalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
§  Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaanmanusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untukmendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhandan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu,HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara
§  Prinsip Sosial (The Social Argument)Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuanatau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu danmasyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsisosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.

Ø  Klasifikasi HAKI
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
- Hak Paten
- Hak Merek
- Hak Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Hak Rahasia Dagang
- Hak Indikasi

Ø  Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :

·         Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·         Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·         Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·         Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·         Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
·         Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·         Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·         Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of  Literary and Artistic Works
·         Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

SUMBER :

http://windasariwinda11.blogspot.co.id/2016/05/bab-9-hak-atas-kekayaan-intelektual-haki.html

0 komentar:

Posting Komentar