Rabu, 25 Mei 2016

BAB 4 HUKUM PERIKATAN

1.      PENGERTIAN PERIKATAN
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan.
Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.

Unsur-unsur perikatan:
1.      Hubungan hukum.
2.      Harta kekayaan.
3.      Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4.      Prestasi.

2.      DASAR HUKUM PERIKATAN

Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
§  Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
§  Perikatan yang timbul undang-undang. Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen).
§  Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :

1.      Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

2.      Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

3.      Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

3.      AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Azas-azas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
Azas kebebasan kontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
Azas kebebasan berkontrak yaitu bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, cara ini dikatakan system terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
Azas konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
Azas konsesualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, asas konsesualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, cakap untuk menbuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
Azas kekuatan mengikat dari perjanjian
Orang terikat pada janji yang telah dibuatnya,1338 Asas Pacta Sunt servada.
Semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat bagi pihak yang membuatnya.
Pengecualian:
a.Dalam keadan memaksa (Overmacht) Force majeur
Mis: Coca cola dan perusahaan Bir memiliki perjanjian Uuntuk memasok minuman ke Pady’s Café (yang dibom di Bali) 2 perusahaan itu dapat meminta barangnya jika masih ada. Tetapi jika sudah terbakar maka perjanjian tidak mengikat lagi
b.Bila menurut keadaan sangat tidak adil jika perjanjian yang dilaksanakan sesuai yang disepakati, maka hakim mempunyai hak untuk menyesuaikan hak dan kewajiban kedua belah pihak dengan tuntutan pengadilan 1338 (2) perjanjian harus sesuai dengan kesusilaan, kesopanan
Asas Kepribadian : : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
Perjanjian hanya menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak yang mengadakannya. Perjanjian tidak mengikat pada pihak lain (pihak ketiga). Ada beberapa pengecualian yaitu :
Janji untuk kepentingan orang ketiga
Actio Paulina yaitu hak kreditur untuk menuntut pembatalan perjanjian yang diadakan oleh debitur yang tidak harus dilakukan debitur yang merugikan kreditur. Perjanjian hanya dapat dibatalkan kepada pihak ketiga apabila tidak ada keharusan, merugikan kreditur, dan hanya perbuatan hukum.

WANPRESTASI DAN AKIBAT – AKIBATNYA
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia (alpa) atau ingkar janji.
§  Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2.      Melaksanakan apa yand dijanjikannua, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3.      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
§  Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1.Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsur, yakni
§  Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
§  Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
§  Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2.      Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3.      Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

4.      HAPUSNYA PERIKATAN
Bab IV Buku III KUH Perdata mengatur tentang hapusnya perikatanbaik yang timbul dari persetujuan maupun dari undang-undang yaitu dalampasal 1381 KUH Perdata. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa adadelapan cara hapusnya perikatan yaitu :
1.      Pembayaran
2.      Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
3.      Pembaharuan utang (inovatie)
4.      Perjumpaan utang (kompensasi)
5.      Percampuran utang.
6.      Pembebasan utang.
7.      Musnahnya barang yang terutang
8.      Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.

  Ø  Adapun dua cara lainnya yang tidak diatur dalam Bab IV Buku III KUH Perdata adalah :
1.      Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I).
2.      Kadaluwarsa (diatur dalam Buku IV, Bab 7).

SUMBER :

0 komentar:

Posting Komentar