1. PENGERTIAN PERIKATAN
Perikatan adalah
hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak
yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi,
begitu juga sebaliknya.
Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang
satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari
perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara
kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan.
Dengan kata lain,
hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan
perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak
menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka. Oleh
karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.
Unsur-unsur perikatan:
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
2. DASAR HUKUM PERIKATAN
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di
Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang
dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan
manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi
perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata
terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
§ Perikatan yang timbul dari persetujuan
(perjanjian).
§ Perikatan yang timbul undang-undang. Perikatan
yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH
Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari
undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat
perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen).
§ Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi
terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan
perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
Sumber perikatan
berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau
karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana
satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahir karena undang-undang
timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan
orang.
3. AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Azas-azas dalam hukum perjanjian diatur dalam
Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas
konsensualisme.
Azas kebebasan kontrak
: Ps. 1338: 1
KUHPerdata.
Azas kebebasan berkontrak yaitu bahwa segala
sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian,
cara ini dikatakan system terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini
para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai
undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat
tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan
norma kesusilaan.
Azas konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
Azas konsesualisme, artinya bahwa perjanjian
itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal
yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, asas
konsesualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya
suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak
yang mengikatkan diri, cakap untuk menbuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal
tertentu, dan suatu sebab yang halal.
Azas kekuatan mengikat
dari perjanjian
Orang terikat pada janji yang telah dibuatnya,1338 Asas Pacta Sunt servada.
Semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat bagi pihak yang membuatnya.
Pengecualian:
a.Dalam keadan memaksa (Overmacht) Force majeur
Orang terikat pada janji yang telah dibuatnya,1338 Asas Pacta Sunt servada.
Semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat bagi pihak yang membuatnya.
Pengecualian:
a.Dalam keadan memaksa (Overmacht) Force majeur
Mis: Coca cola dan perusahaan Bir memiliki
perjanjian Uuntuk memasok minuman ke Pady’s Café (yang dibom di Bali) 2
perusahaan itu dapat meminta barangnya jika masih ada. Tetapi jika sudah
terbakar maka perjanjian tidak mengikat lagi
b.Bila menurut keadaan sangat tidak adil jika
perjanjian yang dilaksanakan sesuai yang disepakati, maka hakim mempunyai hak
untuk menyesuaikan hak dan kewajiban kedua belah pihak dengan tuntutan
pengadilan 1338 (2) perjanjian harus sesuai dengan kesusilaan, kesopanan
Asas Kepribadian : : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
Perjanjian hanya menimbulkan hak dan kewajiban
bagi pihak yang mengadakannya. Perjanjian tidak mengikat pada pihak lain (pihak
ketiga). Ada beberapa pengecualian yaitu :
Janji untuk kepentingan orang ketiga
Actio Paulina yaitu hak kreditur untuk
menuntut pembatalan perjanjian yang diadakan oleh debitur yang tidak harus
dilakukan debitur yang merugikan kreditur. Perjanjian hanya dapat dibatalkan
kepada pihak ketiga apabila tidak ada keharusan, merugikan kreditur, dan hanya
perbuatan hukum.
WANPRESTASI DAN AKIBAT
– AKIBATNYA
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak
(debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia (alpa) atau
ingkar janji.
§ Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa
empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan
dilakukannya.
2. Melaksanakan apa yand dijanjikannua, tetapi
tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi
terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian
tidak boleh dilakukan.
§ Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau
akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan
menjadi tiga kategori, yakni
1.Membayar Kerugian
yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsur, yakni
Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsur, yakni
§ Biaya adalah segala pengeluaran atau
perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
§ Rugi adalah kerugian karena kerusakan
barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
§ Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan
keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan
Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah
diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk
memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu
pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237
KUH perdata.
4. HAPUSNYA PERIKATAN
Bab IV Buku III KUH Perdata mengatur tentang
hapusnya perikatanbaik yang timbul dari persetujuan maupun dari undang-undang
yaitu dalampasal 1381 KUH Perdata. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa
adadelapan cara hapusnya perikatan yaitu :
1. Pembayaran
2. Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
3. Pembaharuan utang (inovatie)
4. Perjumpaan utang (kompensasi)
5. Percampuran utang.
6. Pembebasan utang.
7. Musnahnya barang yang terutang
8. Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Ø
Adapun dua cara
lainnya yang tidak diatur dalam Bab IV Buku III KUH Perdata adalah :
1. Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I).
2. Kadaluwarsa (diatur dalam Buku IV, Bab 7).
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar