Ø
Standar
Kontrak
Standar kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan
terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam
jumah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan
perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).
Sedangkan menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi menjadi dua yaitu :
1. Kontrak Standar Umum, artinya
kontrak yang isinya telah disiapkan terlebih dahulu oleh kreditur dan diberikan
kepada debitur
2. Kontrak Standar Khusus, artinya
kontrak standar yang ditetapkan pemerintah yang ada dan berlaku untuk para
pihak yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah
Kontrak lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung
dengan kontrak yang masih dipersoalkan. Suatu kontrak harus berisikan hal-hal
seperti berikut :
ü Nama dan Tanda Tangan
pihak-pihak yang membuat atau terlibat dalam kontrak
ü Subjek dan jangka waktu masa
berlakunya kontrak
ü Lingkup kontrak
ü Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
ü Kewajiban dan tanggung jawab
pihak-pihak yang terlibat
ü Pembatalan kontrak
Ø
Macam-Macam
Perjanjian
1. Perjanjian Timbal Balik dan Perjanjian Sepihak
Perjanjian Timbal Balik (Bilateral Contact) adalah perjanjian yang
memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Pekerjaan timbal balik
ini merupakan pekerjaan yang paling umum terjadi dalam kehidupan bermasyarakat.
Misalnya perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pemborongan bangunan, dan tukar
menukar.
Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu
pihak dan hak kepada pihak lainnya. Pihak yang satu berkewajiban menyerahkan
benda yang menjadi objek perikatan dan pihak lain berhak menerima benda yang diberikan
itu.
2. Perjanjian Percuma dan Perjanjian dengan Alas
Hak yang Membebani
Perjanjian percuma adalah perjanjian yang hanya memberikan keuntungan pada satu
pihak saja. Perjanjian dengan alas hak yang membebani adalah perjanjian dalam
nama terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi
dari pihak lainnya, sedangkan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut
hukum.
3. Perjanjian Bernama dan Tidak Bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri
yang dikelompokkan sebagi perjanjian-perjanjian khusus karena jumlahnya
terbatas. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama
tertentu dan jumlahnya terbatas.
4. Perjanjian Kebendaan dan Perjanjian Obligator
Perjanjian kebendaan (Delivery Contract) adalah perjanjian untuk memindahkan
hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian obligator adalah perjanjian
yang menimbulkan perikatan, dimana sejak perjanjian terjadi akan timbul hak dan
kewajiban pihak-pihak.
5. Perjanjian Konsesual dan Perjanjian Real
Perjanjian konsesual adalah perjanjian yang timbul karena adanya persetujuan
kehendak antara pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian dimana terdapat
persetujuan kehendak juga ada penyerahan nyata atas barangnya.
Ø
Syarat
Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sahnya suatu perjanjian
harus memenuhi empat syarat, yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus
bersepakat, setuju seia-sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata
sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak
ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk
membuat perjanjian atau mengadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang
yang sudah dewasa dan sehat akal serta pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk
dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Menurut Pasal
1338 KUH Perdata menyatakan bahwa, suatu perjanjian harus mempunyai suatu pokok
yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk
mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUH Perdata, sebab yang tidak halal ialah jika
ia dilarang oleh Undang-Undang, dan bertentangan dengan tata susila atau
ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUH Perdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu
atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Ø
Pembatalan
Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang
membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh
salah satu pihak biasanya terjadi karena :
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki
dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami
kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam
melaksanakan perjanjian.
Ø
Prestasi
dan Wanprestasi
Pengertian prestasi (Performance) dalam hukum
kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu
kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri. Untuk itu, pelaksanaan
dilakukan sesuai dengan “Term” dan“Condition” sebagaimana
disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Model-model dari prestasi menurut Pasal 1234 KUH Perdata, yaitu
berupa :
§ Memberikan sesuatu
§ Berbuat sesuatu
§ Tidak berbuat sesuatu
Pengertian wanprestasi (Breach of Contract) adalah
tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang
dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan
dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang
dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan
ganti rugi sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun
yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.
Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi karena :
· Kesengajaan
· Kelalaian
· Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)
Sumber :
http://waodesh.blogspot.co.id/2015/04/bab-5-hukum-perjanjian.html
0 komentar:
Posting Komentar