Ø
Pengertian
Subyek Hukum
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak
dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Menurut Algra, subyek hukum adalah
setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban yang akan menimbulkan wewenang
hukum (kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak). Dalam kehidupan
sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia adalah
Manusia (Naturlife Person) dan Badan Hukum (Recht Person).
Ø
Subyek
Hukum Manusia
Menurut hukum, setiap manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau
secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.
Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal
dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai
subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
Ada beberapa golongan yang dipandang oleh hukum sebagai subyek hukum yang
“tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka
harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa
atau belum menikah
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu
orang yang hilang ingatan, pemabuk, pemboros,
dll.
Ø
Subyek
Hukum Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang
yang diberi status “person” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban.
Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia,
seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para
anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa
hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi
hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Badan hukum dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sama dengan manusia karena
disebabkan oleh :
1. Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
2. Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
3. Ikut serta dalam lalu lintas hukum, bisa
melakukan jual beli
4. Mempunyai tujuan dan kepentingan
5. Sebagai pendukung hak dan kewajiban
Badan hukum dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
· Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau
negaranya;
· Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan
pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Ø
Pengertian
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan
hukum dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak atau kewajiban yang
dimilikinya atas objek hukum yang bersangkutan. Berdasarkan pasal 503 dan 504
KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen).
Ø
Objek
Hukum Benda Bergerak
Benda bergerak atau tidak tetap berupa benda yang dapat dihabiskan
dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2
yaitu :
§ Benda bergerak karena sifatnya
Menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan,
misalnya meja, kursi. Dan yang dapat berpindah sendiri, contohnya ternak.
§ Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang
Menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak,
misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak
pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Ø
Objek
Hukum Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
· Benda tidak bergerak karena sifatnya
Yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya
pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung
· Benda tidak bergerak karena tujuannya
Yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar
benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada
bergerak yang merupakan benda pokok
· Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang
Ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak,
misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai
atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Ø
Hak
Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang adalah hak jaminan yang
melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi
kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi
terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang
bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur
secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti, yng berisi bahwa bagi mereka yang meminjam harus
mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama
Dalam pelunasan hutang, terdiri 2 sifat jaminan, yaitu :
ü Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata,
yang dikatakan bahwa segala kebendaan debitur (baik yang ada maupun yang akan
ada dan baik bergerak maupun tidak bergerak) merupakan jaminan terhadap
pelunasan hutang yang dibuatnya.
Pelunasan hutang dengan jaminan umum juga didasarkan pada pasal 1132 KUH
Perdata, dimana harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Dalam hal ini, benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain :
1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
ü Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan
tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.
1. Gadai
Gadai adalah hak yang
diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh
debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang (Pasal 1150
KUH Perdata).
Selain itu, gadai
memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang
tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya
untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda
itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Beberapa sifat gadai
yakni :
o Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud
o Gadai bersifat Accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan
untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali
o Adanya sifat kebendaan
o Syarat Inbezitz Telling artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau
benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai
o Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
o Hak preferensi (hak untuk didahulukan)
o Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya
sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagaian dari
hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya
2. Hipotik
Hipotik adalah suatu
hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya
bagi pelunasan suatu perhutangan (Verbintenis).
Sifat-sifat hipotik
yakni :
o Bersifat Accesoir yakni seperti halnya dengan gadai
o Objeknya benda-benda tetap
o Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang
lain (berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH Perdata)
o Mempunyai sifat Zaaksgevolg yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalah tagihan
tangan siapapun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH Perdata
3. Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT),
hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut
benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk
pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur
tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Objek hak tanggungan
yakni :
1. Hak Milik (Hak Milik)
2. Hak Guna Usaha (HGU)
a. Rumah susun berikut tanah hak bersama serta
hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS)
b. Hak pakai atas tanah negara
4. Fidusia
Fidusia yang lazim
dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya
merupakan suatu perjanjian Accesor antara debitor dan kreditor
yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik
debitur kepada kreditur.
Namun, benda tersebut
masih dikuasai oleh debitor sebagai penjamin pakai sehingga yang dserahkan
kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian dinamakan penyerahan secara Constitutum Possesorim yang artinya Hak Milik (Bezit) dari barang dimana barang
tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Sumber :
http://waodesh.blogspot.co.id/2015/03/bab-2-subjek-hukum-dan-objek-hukum.html
0 komentar:
Posting Komentar